Rabu, 23 Juli 2008

Lucu

Gw engga abis Pikir entah negara kita yang lucu ato Negara lain terlalu pintar mengakali kita. Tanggal 21 Juli 2008 gw baca koran Kompas dan gw temukan berita yang cukup mengejutkan karena tertulis Sistem deteksi longsor dini yang ditemukan oleh peneliti dari UGM Yogyakarta telah ‘dicolong’ oleh negara maju yang lain, artinya alat pendeteksi dini yang dikembangkan oleh Peneliti UGM tadi sudah dijual bebas dan yang lebih menyedihkan lagi, alatnya sudah dipatenkan oleh negara maju tadi padahal orang-orang kita yang menemukan alat tersebut.

Jadi ceritanya, pada September 2007, datang beberapa peneliti dari negara maju tadi ke sebuah pameran teknologi dimana barang temuan peneliti UGM tadi sedang dipamerkan. Status barang tersebut sedang dalam proses pembuatan hak paten. Tapi Pada Januari 2008, Barang tersebut sudah diproduksi oleh negara maju tadi, dengan ukuran yang lebih kecil bahkan sudah dipatenkan sehingga UGM tidak bisa menggugat karya mereka itu. Kok bisa terjadi hal seperti itu? Selidik punya selidik, ternyata akar permasalahannya ialah pada lambatnya proses hak paten di Negara kita yang tercinta ini. Bayangkan saja, masak butuh waktu 3 tahun agar suatu barang temuan ilmuwan Indonesia bisa dipatenkan!? Sedangkan Di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan Jerman, prosesnya Cuma 1 hari! Jadi, mereka membuat hak paten suatu barang temuan lebih cepat 1095 kali dibanding negara kita. Yah ibaratnya proses hak paten di Negara kita bagaikan bekicot yang lari sejauh 3 m/jam sedangkan Negara maju Prosesnya bagaikan Porsche 911 Turbo yang mampu lari sampai 315 km/jam!

Ketika Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal Ditanya oleh wartawan Kompas kenapa proses hak paten bisa memakan waktu yang begitu lama di Indonesia, Eh beliau malah memberikan jawaban yang hampir-hampir tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan (Saya yakin anda yang membaca postingan ini setuju dengan saya). Dia menjawab ‘agar barang temuan Ilmuwan di Indonesia bisa dilindungi’. Aturannya kan kalau mau melindungi, proses patennya dipercepat biar barang temuannya terlindung dari aksi penjiplakan yang dilakukan oleh negara lain kan? Udah gitu, Menteri Pendidikan Nasional malah memojokkan para peneliti kita dengan mengatakan bahwa para peneliti harus mulai mempertimbangkan publikasi internasional terhadap materi-materi penelitian yang khas Indonesia. Aduh Pak Menteri, Gimana para peneliti kita melakukan penelitian yang memadai dan optimal? Lha wong gaji mereka aja ngga cukup untuk membiayai hidup istri dan anak mereka, sementara untuk suatu penelitian pasti dibutuhkan biaya yang tidak sedikit! Makanya, Korupsi di Depdiknas diberantas lah Pak Menteri, biar aliran dana yang disalurkan untuk biaya penelitian yang dianggarkan dari Pemerintah melalui Depdiknas tuh tidak dikorup secara liar oleh bawahan anda sehingga dananya mencukupi bagi para Peneliti sehingga Negara kita bisa maju! Ok Pak?

Tidak ada komentar: